on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Andalas
Also known as: Keppres 39/1982 · Keppres No. 39 Tahun 1982 · Keppres Nomor 39 Tahun 1982
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1982 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Andalas dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Andalas merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Andalas meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri terkait.