For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pendirian Universitas Bengkulu

Also known as: Keppres 17/1982 · Keppres No. 17 Tahun 1982 · Keppres Nomor 17 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 1982Publication Date:31 Maret 1982
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Universitas Bengkulu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1982
Publication Date31 Maret 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Bengkulu sebagai universitas negeri di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. Pendirian ini didasarkan pada kebutuhan akan tenaga ahli dan terampil untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut. Universitas Bengkulu akan terdiri dari beberapa fakultas, termasuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Pertanian. Selain itu, universitas ini juga akan memiliki Balai Penelitian, Balai Pengabdian pada Masyarakat, dan Perpustakaan. Struktur organisasi universitas ini mencakup Rektor, Pembantu Rektor, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta Biro Administrasi Umum. Setiap biro dapat terdiri dari beberapa bagian dan sub bagian. Penetapan tugas, fungsi, dan struktur organisasi lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. Unsur-unsur dari Universitas Semarak Bengkulu akan diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu, termasuk fakultas, tenaga akademik dan administrasi, mahasiswa, serta sarana dan prasarana.

1. Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu, termasuk fakultas/jurusan/program pendidikan, tenaga akademik dan tenaga administrasi, mahasiswa, serta sarana dan prasarana.

(-)