on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Padjadjaran
Also known as: Keppres 47/1982 · Keppres No. 47 Tahun 1982 · Keppres Nomor 47 Tahun 1982
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Universitas Padjadjaran sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Padjadjaran diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas utama universitas ini adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi universitas meliputi berbagai fakultas, biro administrasi, lembaga penelitian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.