For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Lampung

Also known as: Keppres 43/1982 · Keppres No. 43 Tahun 1982 · Keppres Nomor 43 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 1982Publication Date:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Universitas Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1982
Publication Date07 September 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Lampung dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Lampung diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Lampung meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Lampung terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, balai penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)