For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret

Also known as: Keppres 55/1982 · Keppres No. 55 Tahun 1982 · Keppres Nomor 55 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 1982Publication Date:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Universitas Sebelas Maret
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1982
Publication Date07 September 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Sebelas Maret. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 mengenai pokok-pokok organisasi universitas/institut negeri. Universitas Sebelas Maret diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh seorang Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan universitas dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi universitas meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai biro administrasi, beberapa fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)