Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Sebelas Maret. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 mengenai pokok-pokok organisasi universitas/institut negeri. Universitas Sebelas Maret diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh seorang Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan universitas dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi universitas meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai biro administrasi, beberapa fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.