Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok ITB adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi ITB meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.