on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Medan
Also known as: Keppres 37/1982 · Keppres No. 37 Tahun 1982 · Keppres Nomor 37 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menyusun organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Institut ini merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok institut ini adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi institut meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian kepada masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.