Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Institut ini merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok institut ini adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi institut meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas-fakultas, pusat penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.