Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Universitas Sriwijaya sebagai bagian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas Sriwijaya bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai fakultas, pusat penelitian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri terkait.