on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Gajah Mada
Also known as: Keppres 53/1982 · Keppres No. 53 Tahun 1982 · Keppres Nomor 53 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Gajah Mada agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Universitas Gajah Mada merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari berbagai fakultas dan lembaga, termasuk Rektor, Biro Administrasi, dan Lembaga Penelitian. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.