For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Gajah Mada

Also known as: Keppres 53/1982 · Keppres No. 53 Tahun 1982 · Keppres Nomor 53 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 1982Publication Date:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Universitas Gajah Mada
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1982
Publication Date07 September 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Gajah Mada agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Universitas Gajah Mada merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari berbagai fakultas dan lembaga, termasuk Rektor, Biro Administrasi, dan Lembaga Penelitian. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

(-)

(-)