on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Indonesia
Also known as: Keppres 44/1982 · Keppres No. 44 Tahun 1982 · Keppres Nomor 44 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur organisasi Universitas Indonesia agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Universitas Indonesia merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas utama Universitas Indonesia adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Indonesia meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai fakultas, lembaga penelitian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.