Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Universitas Jenderal Soedirman sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, balai penelitian, pusat pengabdian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara. Ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.