Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. IPB dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IPB meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi IPB terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, berbagai biro administrasi, fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.