on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Brawijaya
Also known as: Keppres 59/1982 · Keppres No. 59 Tahun 1982 · Keppres Nomor 59 Tahun 1982
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Brawijaya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Brawijaya merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Brawijaya meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Brawijaya terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Negara. Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.