For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Brawijaya

Also known as: Keppres 59/1982 · Keppres No. 59 Tahun 1982 · Keppres Nomor 59 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 1982Publication Date:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Universitas Brawijaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1982
Publication Date07 September 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Brawijaya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Brawijaya merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Brawijaya meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Brawijaya terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Negara. Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)