Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/2020 · Permendag No. 51 Tahun 2020 · Permendag Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai pernyataan secara mandiri (Self Declaration) yang diatur dalam: * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 69); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 68); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 991) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 67); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1526) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 94); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 317); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1890) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 66); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 95); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 96); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 204); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 205); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 741) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 16. Indonesia Tahun 2015 Nomor 1890); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1245); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1095); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 644); dan * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1292); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 884).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor dengan mekanisme yang lebih komprehensif, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemenuhan persyaratan impor oleh importir dan mencegah pelanggaran tata niaga impor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Importir: Importir wajib mencantumkan data persyaratan impor (PI dan/atau LS) dengan benar dalam dokumen PIB serta mencantumkan jumlah atau volume impor barang sesuai dengan satuan ukuran yang tercantum dalam PI. Importir dilarang mengimpor barang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI. 2. Kewenangan Menteri: Menteri Perdagangan berwenang melaksanakan pemeriksaan kesesuaian data PIB, pemeriksaan khusus terhadap dokumen impor, dan pengawasan kewajiban tata niaga impor setelah barang melalui kawasan pabean. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. 3. Pemeriksaan dan Pengawasan: Pemeriksaan kesesuaian data PIB dilakukan melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan khusus dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian atau informasi dari instansi pemerintah terkait dan/atau masyarakat. Pengawasan dilaksanakan terhadap dokumen persyaratan impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data dalam dokumen perizinan impor, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Peraturan ini juga mengatur tentang tim pemeriksaan khusus dan pengawasan, pengamanan barang dan/atau lokasi yang diduga melanggar ketentuan tata niaga impor, serta sanksi administratif bagi importir yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Importir atau pihak lain yang menguasai barang yang dipasangi tertib niaga line dilarang memindahtangankan, memanfaatkan, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan perubahan pada barang selama pengamanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh Lembaga OSS berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. 2. Importir yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, atau mencantumkan jumlah/volume impor yang tidak sesuai, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau rekomendasi pembekuan API pada NIB kepada Lembaga OSS. 3. Importir yang mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan impor, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan API pada NIB oleh Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS. 4. Terhadap barang impor yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor, wajib ditarik dari distribusi dan/atau dimusnahkan. Jika importir tidak melakukan penarikan/pemusnahan dalam 30 hari sejak perintah, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan NIB. 5. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.