Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/2019 · Permendag No. 44 Tahun 2019 · Permendag Nomor 44 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2019Tanggal Penetapan:11 Juni 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 723).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk hortikultura.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hortikultura yang diatur impornya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Impor hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API atau BUMN yang mendapat penugasan.
  3. Importir dan BUMN harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan kemudian kepada Direktur Impor.
  4. Persetujuan Impor terdiri atas Persetujuan Impor Produk Hortikultura untuk Konsumsi (API-U dan BUMN) dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura untuk Bahan Baku Industri (API-P).
  5. Prosedur pengajuan permohonan Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Importir API-P hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau penolong untuk kebutuhan produksi industri dan dilarang memperdagangkan/memindahtangankan kepada pihak lain, kecuali dalam keadaan tertentu dengan pernyataan mandiri (self-declaration).
  7. Setiap impor Produk Hortikultura harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  8. Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap bulan.

1. Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 723), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 723) dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila Importir melakukan pelanggaran tertentu. 3. Importir yang tidak menyampaikan laporan atau tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dikenai sanksi administratif. 4. Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor.