Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura dengan mengatur kembali ketentuan impor produk hortikultura. Peraturan ini menetapkan bahwa impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN, setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Persetujuan Impor dibagi menjadi tiga kategori: untuk konsumsi, bahan baku industri, dan produk olahan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penguasaan gudang dan alat transportasi, serta memiliki kontrak kerjasama dengan distributor. Verifikasi teknis harus dilakukan sebelum impor, dan laporan realisasi impor harus disampaikan secara berkala.