Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 43/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 43/M-DAG/PER/6/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P, dengan penambahan dan perubahan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan. Selain itu, ditambahkan ketentuan yang menegaskan bahwa peraturan ini tetap berlaku terhadap produk hortikultura yang diimpor ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat. Peraturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura.

(-)

(-)