Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 71/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2015.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui penyederhanaan perizinan impor produk hortikultura. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan impor produk hortikultura yang dianggap sudah tidak relevan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembatasan impor produk hortikultura tertentu yang tercantum dalam Lampiran. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor kepada Koordinator Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I (UPTP I). Perusahaan pemilik API-U harus memiliki bukti kepemilikan tempat penyimpanan dan alat transportasi yang sesuai, kontrak kerjasama dengan distributor, pengalaman sebagai distributor, dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Perusahaan pemilik API-P harus memiliki bukti penguasaan tempat penyimpanan dan alat transportasi serta RIPH. Impor cabe dan bawang merah segar untuk konsumsi dilakukan dengan memperhatikan Harga Referensi. Produk Hortikultura yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan, termasuk pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan plastik. Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan sebanyak 2 kali dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor. 2. Perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila: a. Memperdagangkan produk kepada konsumen langsung (API-U). b. Memperdagangkan produk kepada pihak lain (API-P). c. Melanggar ketentuan kemasan. d. Mengubah data Persetujuan Impor. e. Menyampaikan data tidak benar. f. Melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi instansi terkait. g. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 3. Surveyor dapat dicabut penetapannya apabila: a. Melakukan pelanggaran dalam verifikasi. b. Tidak menyampaikan laporan tertulis sebanyak 2 kali.