Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 40/M-DAG/PER/6/2015 · Permendag No. 40/M-DAG/PER/6/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Juni 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan impor produk hortikultura. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 12A yang mengatur persetujuan impor untuk produk hortikultura segar, khusus cabe dan bawang merah, serta produk hortikultura olahan. Selain itu, Pasal 13 diubah untuk mengatur proses pengajuan persetujuan impor secara elektronik, dengan ketentuan waktu penerbitan dan penolakan. Pasal 13A mengatur waktu pengajuan permohonan persetujuan impor berdasarkan semester. Pasal 14A menetapkan kewajiban realisasi impor minimal 80% dari persetujuan impor, kecuali untuk produk hortikultura olahan. Pasal 25A dan Pasal 27 mengatur pembekuan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura jika kewajiban realisasi tidak terpenuhi.

1. Ketentuan Pasal 25A mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

1. Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dibekukan apabila perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A.