Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 47/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 September 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi definisi hortikultura dan produk hortikultura, waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura (PIH), masa berlaku PIH, kewajiban realisasi impor, dan pengaturan impor cabe dan bawang merah segar dengan memperhatikan Harga Referensi yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura. Selain itu, peraturan ini mengatur pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Produk Hortikultura dan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura, serta persyaratan pengajuan kembali pengakuan sebagai IP atau penetapan sebagai IT setelah pencabutan. Peraturan ini juga mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

(-)

1. Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dibekukan apabila perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor atau tidak menyampaikan laporan. 2. Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebanyak 3 kali, terbukti mengubah informasi dalam dokumen impor, menyampaikan data tidak benar, melanggar ketentuan kemasan atau label, memperdagangkan/memindahtangankan produk yang diimpor secara tidak sah, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan dokumen impor.