Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakangnya adalah untuk perlindungan konsumen, kepastian berusaha, transparansi, penyederhanaan proses perizinan, dan tertib administrasi impor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi berbagai istilah terkait hortikultura dan impor produk hortikultura.
- Jenis produk hortikultura yang diatur impornya (tercantum dalam Lampiran I).
- Penetapan bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura.
- Pendelegasian kewenangan penerbitan pengakuan IP dan penetapan IT kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP).
- Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh pengakuan sebagai IP dan penetapan sebagai IT, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
- Masa berlaku pengakuan IP dan penetapan IT.
- Ketentuan mengenai Persetujuan Impor (PI) yang harus diperoleh IT sebelum melakukan impor.
- Persyaratan kemasan dan pelabelan produk hortikultura impor.
- Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh surveyor yang ditetapkan Menteri.
- Kewajiban pelaporan pelaksanaan impor oleh IP dan IT.
- Ketentuan mengenai pencabutan pengakuan IP dan penetapan IT.
- Pelabuhan tujuan impor produk hortikultura.
- Ketentuan impor produk hortikultura untuk keperluan khusus (misalnya barang kiriman hadiah/hibah, barang perwakilan negara asing, barang untuk penelitian).
- Pengawasan terhadap importasi dan peredaran produk hortikultura.