Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 16/M-DAG/PER/4/2013 · Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2013Tanggal Penetapan:22 April 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakangnya adalah untuk perlindungan konsumen, kepastian berusaha, transparansi, penyederhanaan proses perizinan, dan tertib administrasi impor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi berbagai istilah terkait hortikultura dan impor produk hortikultura.
  2. Jenis produk hortikultura yang diatur impornya (tercantum dalam Lampiran I).
  3. Penetapan bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura.
  4. Pendelegasian kewenangan penerbitan pengakuan IP dan penetapan IT kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP).
  5. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh pengakuan sebagai IP dan penetapan sebagai IT, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  6. Masa berlaku pengakuan IP dan penetapan IT.
  7. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor (PI) yang harus diperoleh IT sebelum melakukan impor.
  8. Persyaratan kemasan dan pelabelan produk hortikultura impor.
  9. Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh surveyor yang ditetapkan Menteri.
  10. Kewajiban pelaporan pelaksanaan impor oleh IP dan IT.
  11. Ketentuan mengenai pencabutan pengakuan IP dan penetapan IT.
  12. Pelabuhan tujuan impor produk hortikultura.
  13. Ketentuan impor produk hortikultura untuk keperluan khusus (misalnya barang kiriman hadiah/hibah, barang perwakilan negara asing, barang untuk penelitian).
  14. Pengawasan terhadap importasi dan peredaran produk hortikultura.

1. Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Terhadap Produk Hortikultura yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan kemasan dan label dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Produk Hortikultura segar yang diimpor, jika tidak sesuai dengan Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan/atau ketentuan label, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika tidak sesuai dengan produk hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan ketentuan label, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor merupakan tanggung-jawab importir.