Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permendag 27/2020 · Permendag No. 27 Tahun 2020 · Permendag Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 2A yang mengatur bahwa ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Selain itu, ditambahkan Pasal 35A yang memberikan pengecualian dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) bagi impor bawang bombay (Pos Tarif/HS 0703.10.19) dan bawang putih (Pos Tarif/HS 0703.20.90) yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Mei 2020, dengan bukti pengapalan berupa Bill of Lading. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 juga diubah sesuai dengan Lampiran dalam Peraturan Menteri ini.

1. Produk Hortikultura berupa bawang bombay dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Mei 2020 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.

(-)