di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Juga dikenal sebagai: Permendag 74/2018 · Permendag No. 74 Tahun 2018 · Permendag Nomor 74 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan impor.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah definisi beberapa istilah penting terkait impor, seperti 'Barang', 'Impor', dan 'Importir'. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 10A yang mengatur integrasi sistem teknologi informasi antara Kementerian Perdagangan dan Surveyor. Sistem ini harus terintegrasi dan ditempatkan di Kementerian Perdagangan, mencakup perangkat keras dan lunak. Ketentuan teknis lebih lanjut dapat diatur dalam petunjuk pelaksanaan.