Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/2018 · Permendag No. 28 Tahun 2018 · Permendag Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:29 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border). Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemeriksaan tata niaga impor dalam rangka post border.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan Impor: Importir harus memenuhi persyaratan Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum barang masuk ke daerah pabean.
  2. Pemeriksaan dan Pengawasan: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu serta pengawasan terhadap Impor barang yang diberlakukan tata niaga Impor. Pemeriksaan dilakukan terhadap persyaratan Impor dan dokumen pendukung Impor lain setelah melalui Kawasan Pabean.
  3. Pernyataan Mandiri: Importir wajib menyampaikan Pernyataan Mandiri ke portal INATRADE paling lambat 2x24 jam setelah memiliki PIB.
  4. Validasi dan Pemeriksaan Fisik: Kementerian Perdagangan memvalidasi kesesuaian data dalam Pernyataan Mandiri. Jika terdapat ketidaksesuaian, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
  5. Pengawasan Lanjutan: Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menindaklanjuti dengan proses pengawasan terhadap kebenaran laporan realisasi Impor, kesesuaian barang, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimasukkan ke daftar Importir dalam pengawasan.