di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker Dan Semen
Juga dikenal sebagai: Permendag 7/2018 · Permendag No. 7 Tahun 2018 · Permendag Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor semen clinker dan semen melalui pengawasan post border.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembatasan impor semen clinker dan semen, yang meliputi jenis-jenis semen clinker (dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih dan lain-lain) dan semen (semen portland dan semen hidrolik lainnya) dengan klasifikasi pos tarif/HS yang spesifik. Impor semen clinker hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), yaitu perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi terintegrasi dan mengimpor untuk penggunaan sendiri. Impor semen hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Perusahaan pemilik API-P dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan semen clinker yang diimpornya.
Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen seperti API-P atau API-U, bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan dan alat transportasi (untuk API-U), bukti kontrak penjualan atau pemesanan (untuk API-U), dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Semen. Persetujuan Impor berlaku selama 1 tahun bagi API-P dan 6 bulan bagi API-U, dan dapat diperpanjang. Importir wajib melaporkan setiap perubahan dokumen dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.
Setiap pelaksanaan impor semen clinker dan semen harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki SIUJS, pengalaman, cabang/afiliasi di luar negeri, dan rekam jejak yang baik. Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS). Pemeriksaan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dengan persyaratan berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Importir wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik dan menyimpan dokumen impor selama 5 tahun.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Perusahaan yang mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan sekali. Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi setiap bulan.