Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Juga dikenal sebagai: Permendag 29/2018 · Permendag No. 29 Tahun 2018 · Permendag Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:30 Januari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor sakarin dan siklamat serta preparat bau-bauan mengandung alkohol. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembatasan impor sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (Pasal 2).
  2. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri (Pasal 3). Kewenangan penerbitan Persetujuan Impor didelegasikan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian memberikan mandat kepada Direktur.
  3. Prosedur pengajuan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik dengan melampirkan API, rencana distribusi/penggunaan, dan/atau PIB yang menunjukkan pengalaman impor selama minimal 1 tahun (Pasal 4).
  4. Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan (Pasal 5).
  5. Kewajiban importir untuk melaporkan perubahan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor (Pasal 6).
  6. Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 8).
  7. Pemeriksaan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (Pasal 11).
  8. Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan (Pasal 13).

Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap barang untuk keperluan penelitian, barang contoh, atau barang untuk keperluan instansi pemerintah (Pasal 19).

Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. dan harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 April 2018 dibuktikan dengan dokumen pabean manifest (B.С.11).

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor sebanyak 2 kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya (Pasal 14). 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 15. 3. Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan (Pasal 17). 4. Perusahaan yang melakukan impor tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 18 ayat 1).