Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

Juga dikenal sebagai: Permendag 8/2018 · Permendag No. 8 Tahun 2018 · Permendag Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 991) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1869).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor bahan baku plastik dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border.

Ketentuan Substansial:

  1. Menambahkan Pasal 10A yang mengatur bahwa pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Bahan Baku Plastik dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Persyaratan impor berupa Persetujuan Impor. Importir wajib membuat pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor sebelum barang digunakan, diperdagangkan, atau dipindahtangankan, dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor dan PIB minimal 5 tahun.
  2. Mengubah Pasal 13A yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor Bahan Baku Plastik, dokumen pendukung impor lain, kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian Bahan Baku Plastik dengan data dalam Persetujuan Impor, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
  3. Menambahkan Pasal 14A yang menyatakan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai kewenangan masing-masing.

(-)

(-)