Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 121/2018 · Permendag No. 121 Tahun 2018 · Permendag Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pasal 25 yang baru menyatakan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 26 yang baru menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Selain itu, Peraturan Menteri ini menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.

(-)

(-)