Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 24/2019 · Permendag No. 24 Tahun 2019 · Permendag Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor produk tertentu dan kelancaran arus barang. Perubahan ini mengatur ketentuan impor produk tertentu yang hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu, baik pelabuhan laut, darat, maupun udara. Pelabuhan laut yang disebutkan antara lain Belawan, Tanjung Priok, dan Tanjung Emas, sedangkan pelabuhan darat adalah Cikarang Dry Port, dan pelabuhan udara termasuk Kualanamu dan Soekarno Hatta. Selain itu, terdapat pembatasan jenis produk yang dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu, seperti makanan dan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki.

(-)

(-)