di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Juga dikenal sebagai: Permendag 42/2018 · Permendag No. 42 Tahun 2018 · Permendag Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Perubahan ini terkait dengan pelabuhan tujuan yang diizinkan untuk impor Produk Tertentu. Setiap impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut, darat, dan udara yang telah ditentukan.
Pelabuhan laut yang diizinkan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon. Impor melalui Dumai, Jayapura, dan Tarakan dibatasi hanya untuk produk Makanan dan Minuman. Impor melalui Krueng Geukuh dibatasi hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.
Pelabuhan darat yang diizinkan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi.
Pelabuhan udara yang diizinkan adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Selain itu, terdapat penghapusan ketentuan dalam Pasal 4 yang sebelumnya mengatur hal lain terkait pelabuhan impor.