di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Juga dikenal sebagai: Permendag 81/2017 · Permendag No. 81 Tahun 2017 · Permendag Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai pelabuhan tujuan impor produk tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Joint Declaration antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina dalam rangka mendukung konektivitas laut Bitung-Davao/General Santos.
Perubahan utama adalah penghapusan ketentuan ayat (4) dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015. Pasal 4 mengatur tentang pelabuhan tujuan untuk impor produk tertentu. Dengan dihapusnya ayat (4), maka ketentuan mengenai pelabuhan tujuan impor produk tertentu menjadi sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), dan (3) Pasal 4.
Pasal 4 (1) mengatur bahwa setiap impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut, darat, dan udara yang telah ditentukan. Pasal 4 (2) mengatur bahwa impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk produk Makanan dan Minuman. Pasal 4 (3) mengatur bahwa impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.