Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 81/2017 · Permendag No. 81 Tahun 2017 · Permendag Nomor 81 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1689).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai pelabuhan tujuan impor produk tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Joint Declaration antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina dalam rangka mendukung konektivitas laut Bitung-Davao/General Santos.

Perubahan utama adalah penghapusan ketentuan ayat (4) dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015. Pasal 4 mengatur tentang pelabuhan tujuan untuk impor produk tertentu. Dengan dihapusnya ayat (4), maka ketentuan mengenai pelabuhan tujuan impor produk tertentu menjadi sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), dan (3) Pasal 4.

Pasal 4 (1) mengatur bahwa setiap impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut, darat, dan udara yang telah ditentukan. Pasal 4 (2) mengatur bahwa impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk produk Makanan dan Minuman. Pasal 4 (3) mengatur bahwa impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.

(-)

(-)