Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 94/2017 · Permendag No. 94 Tahun 2017 · Permendag Nomor 94 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1506).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah. Ketentuan yang diubah meliputi Pasal 19, yang mengatur tentang impor produk tertentu yang tidak berlaku terhadap beberapa kondisi, seperti produk tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, produk tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman, barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan menggunakan pesawat udara paling banyak 10 (sepuluh) pieces, produk tertentu elektronik berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit setiap pengiriman serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara, produk tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara, produk tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya, produk tertentu yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P, yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya, produk tertentu yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-U, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah yang tidak melaksanakan impor Produk Tertentu sendiri, berupa: Makanan dan Minuman, tidak termasuk kembang gula (Nomor Pos HS 17.04) dan cerutu (Nomor Pos HS 24.02), dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram) setiap pengiriman; Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram) setiap pengiriman; dan Elektronika, tidak termasuk Perangkat Telepon (Nomor Pos HS 85.17) dan Mikropon dan Penyangganya (Nomor Pos HS 85.18), dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) pieces setiap pengiriman, produk tertentu tujuan impor sementara. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 juga diubah.