Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 72/2019 · Permendag No. 72 Tahun 2019 · Permendag Nomor 72 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur permohonan Persetujuan Impor untuk Hewan dan Produk Hewan, termasuk persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan Persetujuan Impor, kewajiban sertifikasi halal untuk produk hewan impor, penggunaan jenis produk hewan, dan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Impor. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengecualian dan persyaratan khusus untuk impor jenis hewan dan/atau produk hewan tertentu, serta ketentuan peralihan terkait dengan Laporan Surveyor dan impor produk hewan olahan dengan Pos Tarif/HS 16.02.

1. Laporan Surveyor untuk Impor Produk Hewan Olahan dengan Pos Tarif/HS 16.02 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Impor Produk Hewan Olahan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 16.02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut apabila Eksportir atau Importir: a. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar; b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor/impor; c. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi dalam Persetujuan Ekspor/Impor; d. dikenai sanksi pencabutan Rekomendasi; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan; f. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.