Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 19/2021 · Permendag No. 19 Tahun 2021 · Permendag Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan dan Pengaturan Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 November 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/8/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; 2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 516/MPP/Kep/11/1998 tentang Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 849); 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 847) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor NonFarmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2); 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 914); 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5); 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70); 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 226); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor NonFarmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2); 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Nonsubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1649); 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar CITES (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1731); 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 289); 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 623); 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1095); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1294); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2); 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1291); 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 633); dan 20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1325).

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor di Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dan mencakup berbagai aspek seperti Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, kewenangan, persyaratan eksportir, tata cara permohonan perizinan ekspor, penerbitan perizinan ekspor, penetapan barang yang dibatasi ekspor, verifikasi atau penelusuran teknis, penentuan tempat pengeluaran barang, kewajiban eksportir, larangan bagi eksportir, sanksi, dan pengawasan. Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, untuk barang tertentu, Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. Penerbitan perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE. Peraturan ini juga mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak, perubahan dan perpanjangan perizinan, serta pembatalan permohonan. Menteri menetapkan barang yang diatur ekspornya dan dapat menentukan kewajiban pemenuhan dokumen lain serta kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk barang tertentu. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan beberapa pengecualian. Dalam hal ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, eksportir dapat dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dengan surat keterangan dari Direktur Jenderal.

1. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, serta dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur ketentuan mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 849), dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. 5. Dokumen lain berupa pertimbangan teknis, dan/atau rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 6. Dokumen lain berupa pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, dan/atau rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang diperlukan dalam pelaksanaan Ekspor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 7. Petunjuk Teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 8. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 9. Tim yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; dan 10. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor.

1. Eksportir Terdaftar yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan Ekspor dalam jangka waktu 1 tahun sejak ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar dikenai sanksi administratif berupa peringatan elektronik. 2. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan elektronik. Jika setelah peringatan tetap tidak menyampaikan laporan dalam 30 hari, dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor atau penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. 3. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi Dokumen V-Legal dikenai sanksi administratif berupa peringatan elektronik. Jika setelah peringatan tetap tidak menyampaikan laporan dalam 30 hari, dikenai sanksi rekomendasi penangguhan penerbitan Dokumen V-Legal. 4. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi surat keterangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan elektronik. Jika setelah peringatan tetap tidak menyampaikan laporan dalam 30 hari, dikenai sanksi penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Ekspor berikutnya atau pembekuan surat keterangan. 5. Pemohon yang tidak mengajukan perubahan data Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha. 6. Eksportir yang dalam proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dokumen dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha, pembekuan atau penangguhan surat keterangan, atau penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. 7. Sanksi administratif dapat diaktifkan kembali atau dicabut jika Eksportir telah memenuhi kewajiban atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. 8. Eksportir dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha atau surat keterangan jika tidak melaksanakan kewajiban, terbukti mengubah informasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen, melakukan pelanggaran kepabeanan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. 9. Selain sanksi di atas, Eksportir dapat dikenai sanksi administratif lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.