Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor sisa dan skrap logam. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan industri nasional, khususnya industri logam dan mesin, dengan memastikan ketersediaan bahan baku sisa dan skrap logam dari dalam negeri. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan ekspor melalui sistem elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan ekspor sisa dan skrap logam tertentu yang tercantum dalam Lampiran I, dengan beberapa jenis sisa dan skrap logam harus berasal dari Pulau Batam dan hanya dapat diekspor dari sana. Sisa dan skrap logam yang tidak memenuhi ketentuan ini, serta sisa dan skrap timah, dilarang untuk diekspor (Lampiran II).
Eksportir yang ingin mengekspor sisa dan skrap logam yang dibatasi harus mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) Sisa dan Skrap Logam dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Untuk memperoleh PE, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti SIUP, TDP, NPWP, rencana ekspor, dan rekomendasi dari Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian. PE berlaku selama 6 bulan dan dapat diajukan perubahan jika diperlukan. Eksportir juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara berkala.