Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan SKRAP logam

Juga dikenal sebagai: Permendag 4/2018 · Permendag No. 4 Tahun 2018 · Permendag Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Sisa Dan SKRAP logam
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 762).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor sisa dan skrap logam. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan industri nasional, khususnya industri logam dan mesin, dengan memastikan ketersediaan bahan baku sisa dan skrap logam dari dalam negeri. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan ekspor melalui sistem elektronik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan ekspor sisa dan skrap logam tertentu yang tercantum dalam Lampiran I, dengan beberapa jenis sisa dan skrap logam harus berasal dari Pulau Batam dan hanya dapat diekspor dari sana. Sisa dan skrap logam yang tidak memenuhi ketentuan ini, serta sisa dan skrap timah, dilarang untuk diekspor (Lampiran II). Eksportir yang ingin mengekspor sisa dan skrap logam yang dibatasi harus mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) Sisa dan Skrap Logam dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Untuk memperoleh PE, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti SIUP, TDP, NPWP, rencana ekspor, dan rekomendasi dari Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian. PE berlaku selama 6 bulan dan dapat diajukan perubahan jika diperlukan. Eksportir juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara berkala.

1. Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir.

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 dikenai sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PE Sisa dan Skrap Logam atau perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dicabut apabila Eksportir: a. menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar dalam permohonan PE Sisa dan Skrap Logam; b. mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam PE Sisa dan Skrap Logam atau PE Sisa dan Skrap Logam perubahan; dan c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE Sisa dan Skrap Logam. 3. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi penangguhan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya.