Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 74/2020 · Permendag No. 74 Tahun 2020 · Permendag Nomor 74 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan meningkatkan pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan selama pandemi Covid-19. Peraturan ini mengatur kriteria teknis produk industri kehutanan yang dapat diekspor, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Perusahaan yang dapat mengekspor produk industri kehutanan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan. Ekspor harus dilengkapi dengan Dokumen V-Legal sebagai bukti legalitas kayu, yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Verifikasi teknis oleh surveyor diperlukan sebelum ekspor, dan laporan hasil verifikasi digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean.

1. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan selesainya ekspor. 2. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan selesainya ekspor. 3. Surveyor yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan kontrak berakhir.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor.