Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor timah dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, mendukung kelancaran ekspor timah, pemenuhan kebutuhan bahan baku timah untuk industri dalam negeri, peningkatan nilai tambah dan daya saing, serta pengawasan ekspor timah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembatasan ekspor timah yang meliputi Timah Murni Batangan, Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan Timah Paduan Bukan Solder. Ekspor timah harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Timah Murni Batangan dapat diekspor jika menggunakan bahan baku bijih timah dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, dan/atau KK, serta telah melunasi iuran produksi/royalti. Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan Timah Paduan Bukan Solder dapat diekspor jika menggunakan bahan baku Timah Murni Batangan dari IUP dan telah melunasi iuran produksi/royalti.

Ekspor Timah Murni Batangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dari Direktur Jenderal. Sementara itu, ekspor Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder, dan/atau Timah Paduan Bukan Solder hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Timah Industri dari Direktur Jenderal. Perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai eksportir timah terdaftar.

ET-Timah Murni Batangan wajib memperdagangkan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah sebelum diekspor. Harga timah yang terjadi di Bursa Timah dapat digunakan sebagai dasar penghitungan iuran produksi/royalti. Timah yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor timah setiap bulan kepada Direktur Jenderal.

1. Pengakuan sebagai ET-Timah yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan ET-Timah Murni Batangan dan/atau ET-Timah Industri sesuai dengan jenis Timah yang diekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), harus diperbaharui serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 1 Maret 2015.

1. Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan melanggar ketentuan yang ditetapkan. 2. Penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dicabut apabila Surveyor melanggar ketentuan yang ditetapkan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 22 dapat dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.