Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah

Juga dikenal sebagai: Permendag 32/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 32/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait Timah, persyaratan kadar Stannum (Sn) untuk ekspor Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya, serta persyaratan kandungan unsur Besi (Fe) untuk ekspor Timah Solder. Selain itu, peraturan ini mewajibkan perdagangan Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya melalui Bursa Timah, dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing jenis Timah. Peraturan ini juga mengatur mengenai verifikasi atau penelusuran teknis Timah yang akan diekspor, persyaratan bagi surveyor yang melakukan verifikasi, serta tata cara pengajuan permohonan verifikasi. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) beserta syarat-syaratnya.

(-)

(-)