Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri

Juga dikenal sebagai: Permendag 57/2020 · Permendag No. 57 Tahun 2020 · Permendag Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2020Tanggal Penetapan:16 Juni 2020
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur ketentuan ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri (APD) guna menjaga ketersediaan dalam negeri dan mendukung penanganan pandemi virus Corona. Kebijakan ini menggantikan larangan sementara ekspor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Eksportir harus mengajukan permohonan PE secara elektronik melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan INATRADE, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin usaha industri dan surat pernyataan mandiri. PE berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika alokasi ekspor habis sebelum masa berlaku berakhir. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk ekspor barang tertentu seperti barang kiriman, hibah, dan barang untuk penelitian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dokumen pengecualian larangan sementara Ekspor yang telah diterbitkan untuk Eksportir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

1. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi ekspor dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD.