Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Juga dikenal sebagai: Permendag 34/2020 · Permendag No. 34 Tahun 2020 · Permendag Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 285)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19, namun juga mempertimbangkan terhambatnya ekspor bagi eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama sebelum adanya larangan ekspor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengecualikan ketentuan larangan ekspor sementara setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Eksportir yang ingin mendapatkan pengecualian harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui sistem INATRADE.

(-)

(-)