Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Juga dikenal sebagai: Permendag 23/2020 · Permendag No. 23 Tahun 2020 · Permendag Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Latar belakang dari kebijakan ini adalah pandemik COVID-19 yang meluas secara global, yang mengharuskan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah larangan sementara bagi Eksportir untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Larangan ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.