Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Juga dikenal sebagai: Permendag 31/2020 · Permendag No. 31 Tahun 2020 · Permendag Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:24 Maret 2020
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan24 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pelaksanaan ekspor Bahan Bakar Lain dengan Pos Tarif/HS 2207.10.00, 2207.20.11, dan ex. 2207.20.19 yang wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini hingga jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur jenis antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang dilarang sementara ekspornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)