Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 39/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut disusun dengan asumsi bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara sudah tidak lagi berlaku sejak suatu saat setelah diberlakukan pada 1 September 2014.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam teks Peraturan Menteri yang diberikan tidak tercantum ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya penghentian. Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE, maka tanggal dan dasar pencabutan/penyempurnaan perlu diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian Perdagangan, atau Lembaran Negara/Peraturan pengganti).

  • Tanpa dokumen pencabutan yang tercantum, secara administratif pencabutan/perubahan biasanya dilakukan melalui:

    • Peraturan Menteri Perdagangan yang mencabut atau menggantikan langsung peraturan ini;
    • Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Pemerintah yang mengatur tata niaga batubara sehingga mensyaratkan penyesuaian ketentuan ekspor;
    • Peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) yang mengubah ruang lingkup kebijakan ekspor batubara sehingga membuat peraturan ini tidak relevan.
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi resmi pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, biasanya penggantinya berupa:

    • Peraturan Menteri Perdagangan yang lebih baru tentang ekspor batubara/komoditas tambang; atau
    • Ketentuan teknis dari Kementerian ESDM yang mengharmonisasikan ketentuan metode verifikasi dan persyaratan eksportir/surveyor; atau
    • Pengaturan terpadu melalui sistem INSW/Peraturan Kepabeanan yang merevisi tata cara pendaftaran ekspor.

    Untuk kepastian tentang peraturan pengganti, perlu pengecekan pada sumber resmi (JDIH Kemendag, portal INSW, Berita Negara, atau situs Kementerian ESDM).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks asli Peraturan Menteri No.39/2014 tidak tercantum amandemen atau perubahan terdahulu. Artinya pada dokumen yang dianalisis tidak ada alamat riwayat perubahan sebelum peraturan ini menjadi INACTIVE.

  • Jika memang pernah diubah sebelum dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut biasanya tercatat dalam Lembaran Negara atau amandemen Peraturan Menteri yang secara eksplisit menyatakan pasal-pasal yang diubah. Verifikasi riwayat perubahan harus dilakukan pada arsip resmi Kementerian Perdagangan atau Berita Negara.

Kesimpulan singkat: Peraturan ini diperlakukan sebagai materi historis (tidak berlaku). Untuk kepastian tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat perubahan, diperlukan verifikasi dokumen resmi pada JDIH terkait.

Tujuan dan Latar Belakang (Saat Berlaku)
  • Peraturan ini dibuat dengan tujuan memastikan pengelolaan dan pengusahaan batubara dan produk batubara secara efisien dan efektif agar memberikan nilai tambah untuk pembangunan nasional, serta menciptakan kepastian hukum dan kepastian usaha dalam kegiatan ekspor batubara.

  • Latar belakang meliputi kebutuhan untuk mengatur verifikasi teknis ekspor, menjamin keabsahan administrasi dan asal barang, serta pengendalian kualitas (kalori) yang berkaitan dengan nilai ekonomi dan pungutan seperti royalti/iuran produksi.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban ET-Batubara: memperoleh pengakuan ET-Batubara, melaporkan kegiatan ekspor tiap bulan, menyampaikan perubahan perusahaan dalam 30 hari, dan memenuhi ketentuan LS untuk kepabeanan.

  • Kewajiban Surveyor: memenuhi persyaratan institusional (SIUJS, kantor cabang, laboratorium terakreditasi, tenaga ahli), melakukan verifikasi sebelum loading, menerbitkan LS dalam tenggat waktu, menyampaikan LS melalui inatrade/INSW, dan menyampaikan rekapitulasi tiap bulan.

  • Hak dan Kewenangan Pemerintah: Menteri/Dirjen menerbitkan atau mencabut pengakuan ET-Batubara dan penetapan Surveyor; Menteri ESDM dapat menunjuk lembaga pemeriksa terhadap analisa surveyor; penggunaan LS sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Sebab Umum)
  • Alasan kebijakan (kemungkinan): perubahan kebijakan nasional terkait tata niaga batubara, penyempurnaan mekanisme verifikasi teknis, harmonisasi regulasi antar-Kementerian (Perdagangan dan ESDM), atau implementasi sistem elektronik terpadu (INSW) yang memerlukan aturan baru.

  • Alasan administratif/penyederhanaan: penghapusan atau penggantian peraturan bila dianggap duplikasi, tidak efektif, atau perlu disesuaikan dengan ketentuan internasional/keputusan pemerintah yang lebih tinggi.

  • Perubahan pasar dan praktik industri: dinamika sektor pertambangan, kebutuhan fleksibilitas ekspor, atau adanya kebijakan pembatasan/relaksasi ekspor yang memerlukan kerangka regulasi baru.

Dampak Pencabutan (Secara Umum)
  • Dampak bagi eksportir: kebutuhan untuk menyesuaikan prosedur dan persyaratan administratif sesuai peraturan pengganti; kemungkinan perubahan kewajiban pelaporan, biaya verifikasi, dan persyaratan akreditasi laboratorium.

  • Dampak bagi surveyor dan laboratorium: perubahan persyaratan penetapan atau standar akreditasi; kebutuhan adaptasi sistem pelaporan elektronik; potensi re-sertifikasi atau registrasi ulang.

  • Dampak bagi pemerintahan dan enforcement: perlunya penyusunan pedoman teknis baru, harmonisasi data di INSW, dan pengaturan ulang mekanisme sanksi atau penindakan administratif.

Catatan praktik: sebab pasti pencabutan dan dampak operasionalnya bergantung pada sifat peraturan pengganti; oleh karena itu setiap pihak harus merujuk pada peraturan pengganti resmi dan petunjuk teknis terkait.

Ketentuan Peralihan pada Saat Pemberlakuan (Isi Pasal 20)
  • Secara historis, ketika Peraturan Menteri No.39/2014 mulai berlaku (1 September 2014), peraturan ini mencantumkan ketentuan peralihan sebagai berikut:

    • Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • PKP2B yang ditandatangani sebelum pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendapat pengakuan ET-Batubara sampai jangka waktunya berakhir.
Ketentuan Peralihan saat Peraturan Ini Dicabut (Analisis dan Rekomendasi)
  • Jika peraturan dicabut: umumnya pencabutan diikuti oleh Pasal Peralihan pada peraturan pengganti yang mengatur status pengakuan ET-Batubara dan penetapan Surveyor yang sedang berlaku pada saat pencabutan.

  • Transisi ke peraturan pengganti: biasanya mencakup pemberian masa tenggang untuk registrasi ulang ET-Batubara dan Surveyor, konversi dokumen LS ke sistem baru (INSW/integrasi), serta ketentuan mengenai dokumen yang sudah diterbitkan sebelum pencabutan agar tetap berlaku untuk pengapalan yang sudah terdaftar.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: kewajiban pelunasan iuran/royalti, kewajiban administratif terkait pajak dan izin usaha pertambangan, serta kewajiban pemenuhan standar mutu hingga pengapalan selesai biasanya tetap berlaku meskipun peraturan pokok dicabut — kecuali diatur lain dalam peraturan pengganti.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai: perkara administratif atau sanksi yang sedang berjalan pada saat pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi di peraturan pengganti atau berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU, Peraturan Pemerintah). Rekomendasi praktik: pihak yang terkena perkara wajib merujuk pada ketentuan transisi di peraturan pengganti dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kepastian langkah penyelesaian.

Saran Praktis: verifikasi aturan transisi pada peraturan pengganti resmi; jika Anda adalah ET-Batubara atau Surveyor, siapkan dokumen untuk registrasi ulang dan konsultasi kepatuhan administrasi untuk menghindari gap operasional.

Sanksi Historis (Ketika Peraturan Berlaku)
  • Sanksi pencabutan pengakuan ET-Batubara (Pasal 16): Pengakuan sebagai ET-Batubara dapat dicabut apabila terdapat kecurangan dokumen, tidak menyampaikan laporan sebanyak 3 kali, mengubah/mengganti isi dokumen pengakuan, mengekspor barang tidak sesuai dokumen, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana terkait penyalahgunaan pengakuan.

  • Sanksi pencabutan penetapan Surveyor (Pasal 17): Penetapan sebagai Surveyor dapat dicabut apabila menerbitkan LS yang tidak sesuai, tidak menyampaikan LS/rekapitulasi sesuai ketentuan, menerbitkan LS kurang dari 20 LS per tahun, atau menerbitkan LS untuk barang yang dilarang ekspor.

  • Sanksi lain (Pasal 18): ET-Batubara dan Surveyor dapat dikenai sanksi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih luas (mis. sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai UU terkait kepabeanan, pertambangan, dan perdagangan).

Status Sanksi setelah Peraturan Dicabut
  • Secara umum: pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus akibat hukum dari tindakan yang sudah terjadi ketika peraturan masih berlaku. Sanksi yang dikenakan karena pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya peraturan tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi atau berdasarkan peraturan pengganti yang mengatur transisi.

  • Jika peraturan pengganti menetapkan mekanisme khusus untuk menyelesaikan perkara/sanksi yang sedang berjalan, mekanisme itulah yang harus diikuti.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus/sanksi administratif atau pidana yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut harus ditangani sesuai ketentuan transisi pada peraturan pengganti atau ketentuan hukum positif yang lebih tinggi (mis. UU). Pihak yang terkena sanksi sebaiknya segera melakukan langkah prosedural: memeriksa dasar hukum tuntutan, mengajukan keberatan/peninjauan kembali bila relevan, dan berkonsultasi hukum untuk upaya administrasi atau peradilan.

  • Rekomendasi praktis: cek dokumen pencabutan dan peraturan pengganti untuk mengetahui apakah ada pengampunan administratif, masa transisi, atau kewajiban konversi registrasi; koordinasi segera dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Minerba, atau unit pengawas terkait untuk mendapatkan kepastian penyelesaian.

Penutup: Ringkasan ini bersifat analitis dan historis. Karena peraturan telah dinyatakan INACTIVE, untuk kepastian hukum mengenai sanksi, transisi, dan regulasi pengganti, verifikasi pada sumber resmi (JDIH Kemendag, Berita Negara, portal INSW, atau JDIH Kementerian ESDM) adalah langkah wajib.