Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014 Tentang Kententuan Ekspor Batubara Dan Produk Batubara

Juga dikenal sebagai: Permendag 95/2018 · Permendag No. 95 Tahun 2018 · Permendag Nomor 95 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 525).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor batubara dan produk batubara.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait ekspor batubara, persyaratan untuk menjadi Eksportir Terdaftar Batubara (ET-Batubara), dan proses verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batubara. Secara spesifik, peraturan ini mengubah Pasal 1 tentang definisi, Pasal 3 tentang ET-Batubara, Pasal 4 tentang persyaratan ET-Batubara, menambahkan Pasal 4A tentang pengajuan permohonan ET-Batubara secara elektronik, menambahkan Pasal 5B tentang penerbitan ET-Batubara oleh Lembaga OSS, menambahkan Pasal 5C tentang perubahan data ET-Batubara, mengubah Pasal 8 tentang verifikasi teknis, menambahkan Pasal 18A tentang pengecualian ketentuan ekspor, dan mengubah Pasal 20A tentang keberlakuan ET-Batubara yang sudah ada.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Perizinan: Perusahaan yang melakukan ekspor batubara wajib memiliki pengakuan sebagai ET-Batubara. Permohonan ET-Batubara diajukan secara elektronik.
  • Persyaratan Khusus Badan Hukum: Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, PKP2B, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh pengakuan sebagai ET-Batubara.

1. ET-Batubara yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 525) dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)