Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait ekspor batubara dan produk batubara, persyaratan untuk menjadi Eksportir Terdaftar Batubara (ET-Batubara), dan daftar batubara dan produk batubara yang dibatasi ekspor. Secara khusus, peraturan ini menghapus ketentuan ayat (2) Pasal 2, mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, Lampiran I, dan menghapus Lampiran II dari peraturan sebelumnya. Selain itu, disisipkan Pasal 5A dan Pasal 20A. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor batubara dan produk batubara.