di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Timah
Juga dikenal sebagai: Permendag 53/2018 · Permendag No. 53 Tahun 2018 · Permendag Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis ini disusun dengan memperlakukan seluruh isi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 sebagai dokumen historis yang pernah diberlakukan sejak diundangkan pada 17 April 2018, namun menurut konteks tugas ini dinyatakan tidak berlaku saat ini.
Tanggal pencabutan atau pemberhentian berlakunya tidak tercantum dalam teks peraturan yang diberikan. Dokumen ini hanya memuat tanggal penetapan (16 April 2018) dan pengundangan (17 April 2018).
Untuk mengetahui tanggal resmi pencabutan atau penyataan tidak berlaku, perlu verifikasi pada sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian Perdagangan, atau database peraturan nasional.
Dalam teks yang dianalisis tidak terdapat informasi mengenai peraturan pengganti. Karena status saat ini INACTIVE, kemungkinan besar ada peraturan pengganti atau pembatalan oleh ketentuan yang lebih tinggi/terbaru.
Sumber yang direkomendasikan untuk verifikasi pengganti: katalog Berita Negara, situs JDIH Kementerian Perdagangan, peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait tata kelola IUP/IUPK, dan peraturan/keputusan menteri yang lebih baru di bidang ekspor mineral.
Peraturan asal: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara 2014 No.1060).
Perubahan pertama: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 yang mengubah PM No.44/2014 (Berita Negara 2015 No.730).
Perubahan kedua (dokumen ini): Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PM No.44/2014 dan memuat amandemen ketentuan teknis mengenai ekspor timah (ditetapkan 16 April 2018; diundangkan 17 April 2018).
Catatan: selain perubahan formal yang tercantum di atas, ada rujukan silang ke peraturan lain yang relevan (Perpres, Permendag lainnya, Permen ESDM, PMK) yang dapat mempengaruhi kaitan hukum dokumen ini sebelum dibatalkan atau digantikan.
Tujuan utama yang tercantum dalam konsiderans adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor timah dengan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/2014 sebagaimana telah diubah.
Latar belakang meliputi kebutuhan harmonisasi administrasi ekspor, verifikasi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (iuran tetap dan royalti), dan penyempurnaan mekanisme elektronik serta integrasi data dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Kewajiban eksportir: mematuhi persyaratan penggunaan bahan baku (bijih dari IUP/IUPK/KK atau Timah Murni Batangan dari Bursa Timah untuk produk tertentu), melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, memperoleh pengakuan ET dan PE melalui sistem elektronik, menyampaikan rencana ekspor, dan mengajukan perubahan data jika terjadi perubahan dalam 30 hari.
Kewajiban administrasi: pengajuan dan penerbitan ET/PE secara elektronik melalui inatrade.kemendag.go.id (dengan ketentuan force majeure sebagai pengecualian untuk pengajuan manual), pemeriksaan lapangan oleh pejabat Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dalam jangka waktu tertentu.
Hak eksportir: mendapatkan pengakuan ET dan penerbitan PE apabila memenuhi persyaratan; masa berlaku ET dan PE yang jelas (ET: 3 tahun; PE: hingga 1 tahun/akhir tahun berjalan) dan tata cara perubahan serta perpanjangan sebagaimana diatur.
Dalam dokumen tidak terdapat alasan pencabutan. Namun secara umum alasan mengakhiri berlakunya peraturan semacam ini dapat mencakup:
Adanya peraturan pengganti yang lebih baru yang merevisi secara substansial tata kelola ekspor timah;
Penyesuaian kebijakan nasional (mis. kebijakan hilirisasi, larangan ekspor bahan mentah, atau pengaturan baru dari Kementerian ESDM) yang membuat ketentuan lama tidak relevan;
Pengharmonisasian dengan peraturan di bidang pertambangan, kepabeanan, atau fiskal yang mensyaratkan model pengaturan berbeda;
Putusan pengadilan administratif atau tata usaha negara yang membatalkan ketentuan tertentu.
Eksportir dan pemegang ET/PE: harus mengalihkan kepatuhan ke peraturan pengganti; kemungkinan perlu mengajukan izin/registrasi ulang sesuai ketentuan baru.
Pelayanan administratif: prosedur elektronik dan alur verifikasi bisa berubah sehingga mempengaruhi waktu penerbitan dan persyaratan dokumen.
Aspek hukum dan penegakan: hak dan kewajiban yang timbul saat peraturan masih berlaku umumnya tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku saat itu; namun pemberlakuan aturan baru dapat mengubah sanksi, prosedur koreksi, dan tata cara penyelesaian sengketa.
Ekonomi sektor: perubahan atau pembatalan dapat berdampak pada rantai pasok timah, pasar domestik (bursa timah), dan strategi hilirisasi industri logam/elektronika di dalam negeri.
Pasal 26A dalam peraturan ini menyatakan bahwa ET-Timah Murni Batangan, ET-Timah Industri, PE-Timah Murni Batangan, dan PE-Timah Industri yang diterbitkan berdasarkan PM No.44/2014 dan PM No.33/2015 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Hal ini merupakan ketentuan grandfathering yang bersifat sementara sampai masa tiap dokumen habis.
Verifikasi status dokumen: eksportir harus memeriksa apakah ET/PE lama mereka masih berlaku menurut ketentuan peralihan dan apakah peraturan pengganti mensyaratkan registrasi ulang atau pemenuhan persyaratan baru.
Pengurusan ulang atau penyesuaian: jika peraturan pengganti mensyaratkan standar/dokumen tambahan, eksportir perlu mengajukan perubahan atau permohonan baru melalui mekanisme yang ditetapkan (mis. sistem elektronik baru).
Perpanjangan masa berlaku: perpanjangan ET/PE yang habis harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku saat permohonan perpanjangan diajukan.
Hak dan kewajiban yang telah timbul selama peraturan aktif (mis. kewajiban pelaporan, pembayaran royalti/iuran, pelaksanaan ekspor yang sah berdasarkan PE yang masih berlaku) umumnya tetap berlaku sampai penyelesaian atau sampai masa berakhirnya dokumen tersebut, kecuali diubah secara tegas oleh peraturan pengganti.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi saat peraturan masih berlaku tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada waktu terjadinya pelanggaran, meskipun penegakan dapat dilanjutkan di bawah peraturan atau mekanisme baru.
Perkara administratif yang sedang berjalan ketika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku harus diproses sesuai ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau sesuai ketentuan umum hukum administrasi: kemungkinan diselesaikan berdasarkan aturan lama atau dipindahkan ke rezim baru sesuai ketentuan transisi.
Rekomendasi praktis untuk pihak terkait: segera melakukan audit kepatuhan, meminta konfirmasi tertulis dari instansi berwenang (Kementerian Perdagangan / Ditjen terkait), serta menyiapkan dokumen untuk mengantisipasi persyaratan peraturan pengganti.
Jenis sanksi: berdasarkan praktik umum dan peraturan terkait perdagangan, pelanggaran ketentuan ekspor timah biasanya dapat dikenai sanksi administratif (mis. penolakan permohonan, pembekuan/ pencabutan pengakuan ET/PE, denda administratif) dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (kepabeanan, perpajakan, atau pidana jika terdapat unsur tindak pidana).
Catatan: teks lengkap mengenai besaran atau jenis sanksi spesifik tidak disertakan dalam kutipan dokumen yang dianalisis; sanksi rinci biasanya diatur dalam pasal-pasal tersendiri pada Peraturan Menteri induk (PM No.44/2014) atau peraturan pelaksana terkait.
Pencabutan peraturan tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi saat peraturan masih berlaku. Tindakan pelanggaran yang terjadi ketika peraturan masih berlaku dapat tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan.
Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme atau besaran sanksi, penerapan terhadap peristiwa masa lalu biasanya tunduk pada aturan transisi yang mengatur apakah ketentuan baru bersifat retroaktif atau tidak (umumnya tidak retroaktif kecuali dinyatakan secara tegas).
Proses administratif atau peradilan yang sedang berjalan tetap harus diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada waktu perkara dimulai, kecuali ada ketentuan transisi eksplisit yang mengatur sebaliknya pada peraturan pengganti.
Rekomendasi praktis: pihak yang memiliki proses/penegakan sanksi tertunda disarankan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum dan/atau menghubungi instansi yang berwenang untuk mendapatkan status resmi perkara dan petunjuk penyelesaian di bawah rezim peraturan yang baru atau transisi.
Catatan Penutup: Semua uraian di atas disusun sebagai analisis historis atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 yang telah diperlakukan sebagai dokumen tidak berlaku. Untuk kepastian hukum dan langkah operasional, sangat dianjurkan memverifikasi status resmi peraturan (pencabutan/penggantian) pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kemendag, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/Kementerian terkait) dan/atau berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berwenang.