di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Juga dikenal sebagai: Permendag 114/2018 · Permendag No. 114 Tahun 2018 · Permendag Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketersediaan pupuk urea nasional yang banyak digunakan dalam sektor pertanian, yang didukung dengan peningkatan pengawasan yang efektif terhadap pupuk urea non subsidi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan (PE Pupuk Urea Non Subsidi) bagi Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang ingin melakukan ekspor pupuk urea non subsidi.