Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Juga dikenal sebagai: Permendag 73/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 73/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi. Perubahan tersebut meliputi definisi Pupuk Urea, Pupuk Urea Non Subsidi, Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan (Pokja), PT Pupuk Indonesia (Persero), Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Surat Keterangan Alokasi Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (SKAE Pupuk Urea Non Subsidi), Surat Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (SPE Pupuk Urea Non Subsidi), Menteri, dan Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya, yaitu hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00; ex. 3102.90.00.00 dan ex. 3105.10.90.00. Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.

(-)

(-)