Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi. Perubahan tersebut meliputi definisi Pupuk Urea, Pupuk Urea Non Subsidi, Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan (Pokja), PT Pupuk Indonesia (Persero), Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Surat Keterangan Alokasi Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (SKAE Pupuk Urea Non Subsidi), Surat Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi (SPE Pupuk Urea Non Subsidi), Menteri, dan Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya, yaitu hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00; ex. 3102.90.00.00 dan ex. 3105.10.90.00. Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.