Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi

Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2012Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pupuk dari tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan serta menjaga ketersediaan pupuk nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembatasan ekspor hanya berlaku untuk Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00. Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.
  2. Penetapan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor setiap tahunnya oleh Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan (Pokja). Jumlah ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan pupuk di dalam negeri.
  3. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang akan melaksanakan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi wajib mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas pendelegasian dari Menteri Perdagangan.
  4. Untuk mendapatkan SPE, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
  5. SPE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  6. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi.

1. Persetujuan ekspor Pupuk Urea yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku persetujuan ekspor Pupuk Urea berakhir.

1. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 11 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Pupuk Urea Non Subsidi untuk pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi berikutnya.