Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pupuk dari tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan serta menjaga ketersediaan pupuk nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembatasan ekspor hanya berlaku untuk Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00. Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.
- Penetapan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor setiap tahunnya oleh Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan (Pokja). Jumlah ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan pupuk di dalam negeri.
- Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang akan melaksanakan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi wajib mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas pendelegasian dari Menteri Perdagangan.
- Untuk mendapatkan SPE, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
- SPE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi.